Senin, 02 April 2012

DUSTA SEJARAH KISAH KEN AROK, PERANG BUBAT & SUMPAH PALAPA (6)

DUSTA SEJARAH

DUSTA SEJARAH KISAH KEN AROK, PERANG BUBAT & SUMPAH PALAPA

Bagian VI Tehnik Penyidikan Kitab Pararaton

Tehnik dalam ilmu kepolisian untuk
menentukan suatu perkara terlibat dalam
urusan pidana atau tidak, harus dilakukan
melalui proses pembuktian, dan dalam hukum
acara pidana pembuktian merupakan titik
sentral, di dalam pemeriksaan perkara
nantinya di pengadilan. Hal ini karena melalui
tahapan pembuktian inilah terjadi suatu
proses, cara, perbuatan membuktikan untuk
menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa
terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang
pengadilan.

Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang
berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-
cara yang dibenarkan undang-undang, untuk
membuktikan kesalahan yang didakwakan
kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan
ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang
dibenarkan undang-undang yang boleh
dipergunakan hakim membuktikan kesalahan
yang didakwakanya.

Langkah-langkah pembuktian merupakan
kegiatan membuktikan, dimana membuktikan
berarti memperlihatkan bukti-bukti yang ada,
melakukan sesuatu sebagai kebenaran,
melaksanakan, menandakan, menyaksikan dan
meyakinkan. Secara kongkret, kegiatan
pembuktian dapat dibedakan menjadi 2
bagian, yaitu:

1. Bagian kegiatan pengungkapan fakta
2. Bagian pekerjaan penganalisaan fakta yang
sekaligus penganalisaan hukum.

Alat bukti yang sah dalam KUHAP Pasal 184
ayat (1) undang-undang negara Indonesia
yaitu:

1. keterangan saksi,
2. keterangan ahli,
3. petunjuk, dan
4. keterangan terdakwa.

Begitu juga dalam menelusuri jejak asal usul
dari kitab Pararaton, dalam bagian pertama
dibahas mengenai petunjuk dari data statistik
nama-nama yang disebutkan dalam kitab
tersebut. Hasil yang diperolehbisa dijadikan
bahan untuk dapat menganlisa isi kitab
Pararaton lebih lanjut, akhirnya didapatlah
beberapa kesimpulan sebagai petunjuk, yaitu :
Nama-nama yang diberikan didominasi oleh
nama-nama Sunda, artinya pengarang
kemungkinan besar diduga adalah oknum
sastrawan Sunda atau yang yang paham
dengan budaya kesundaan.

Terdapat nama-nama yang diduga merupakan
nama-nama masa kini, ini bisa menjadi indikasi
bahwa kitab Pararaton itu dibuat atau
diterbitkan sekitar 1 atau 2 abad ke belakang.
Dalam bagian akhir penulisan kitab yaitu
mengenai analisa identitas dari si pembuat,
terdapat indikasi bahwa si pembuat mendapat
tekanan dari pihak tertentu, dan diperoleh
kecendrungan bahwa isi kitab yang dibuat
harus selaras dengan keinginan si pihak
tertentu yang memberikan tekanan itu, ada sisi
keterpaksaan dalam hal ini.

Terdapat berbagai nama-nama alias didalam
kitab Pararaton, misal Ken Arok atau Angrok
alias Sri Rajasa Sang Amurwabhumi raja dari
kerajaan Tumapel, Tumapel sendiri aliasnya
Singhasari, Hayam Wuruk alias Sri
Rajasanegara raja dari Majapahit dan banyak
lagi nama-nama lain yang mempunyai alias.

Dalam tehnik kejahatan nama alias digunakan
untuk menyamarkan identitas atau pengacauan
situasi pencarian atau penelusuran identitas
pelaku, itu juga yang terjadi didalam kitab
Pararaton, nama-nama alias ini diindikasikan
untuk penghilangan kosentrasi, menyamarkan,
atau membuat rumit, supaya para penganalisa
sejarah susah dalam melakukan penelusuran
atau pelacakan kebenaran nama-nama itu.
Satu pertanyaan yang belum terungkap adalah
dari mana si pengarang mendapat referensi
sejarah-sejarah yang dimilikinya, karena
terbukti dalam penamaan, penandaan waktu
dan alur sejarahnya banyak yang sama,
walaupun ada yang tidak singkron dengan
referensi sejarah atau alat bukti sejarah
lainnya.

Seperti halnya keterangan dari prasasti-prasati
sejarah kadang ada yang berbeda dengan
informasi yang didapat dari kitab Pararaton.
Bahkan informasi kejadian-kejadian geologi
setempat didalam kitab pararaton disampaikan
juga dan itu hampir mendekati kebenaran,
seperti bencana alam letusan gunung berapi.

(menguaktabirsejarah.blogspot.com/2012/03/dusta-sejarah-5_27.html?m=1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...